Terdakwa Ferdy Sambo telah memenuhi tindak pidana yang didakwakan
Menurut Jaksa, Sambo memenuhi dakwaan yang bersifat kombinasi yakni dakwaan yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan tidak terdapat adanya alasan pembenar atau pemaaf bagi terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara.
Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menuntu terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.***