Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Akankah Ditolak Hakim, Rabu Hari Ini Kang Dedi Hadirkan Saksi Kunci

- 25 Januari 2023, 07:41 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, hari ini kembali bertarung di Pengadilan Agama, Kang Dedi akan hadirkan saksi kunci
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Kang Dedi Mulyadi, hari ini kembali bertarung di Pengadilan Agama, Kang Dedi akan hadirkan saksi kunci /

GALAMEDIA NEWS- Hari ini Rabu 25 Januari 2023 kembali akan digelar sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Perjalanan bahtera rumah tangga Ambu Anne dan Kang Dedi ini dipertaruhkan melalui palu hakim Pengadilan Agama Purwakarta, apakah dikabulkan atau ditolak.

Sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan Rabu hari ini adalah saksi yang dihadirkan oleh tergugat yakni dari Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Jadwal Daihatsu Indonesia Master 2023 Hari Ini, 25 Januari, 9 Wakil Indonesia Berlaga, Perang Saudara 16 Besar

Sedangkan pada sidang sebelumnya saksi dari pihak Anne sudah juga dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta yang memberikan keterangan untuk memperkuat dalil gugatan salah satunya soal tidak menafkahi Kang Dedi terhadap Anne.

Bocoran dari Kang Dedi

Melalui kuasa hukum Dedi mulyadi Aa Ojat Sudrajat sudah memberikan bocoran mengenai materi yang akan disampaikan oleh saksi yang dihadirkan pihak Dedi Mulyadi.

Salah satunya yakni mengenai kesaksian untuk mematahkan soal tidak menafkahi seperti yang tercantum dalam dalil materi gugatan Anne terhadap suaminya.

Menurut Aa Ojat, dalil tersebut akan terpatahkan karena ternyata sesuai bukti bukti bahwa Anne itu mendapatkan nafkah yang begitu besar hingga mengalir uang ratusan juta rupiah dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.

Dalam sidang hari ini juga akan dibuka mengenai barang barang berharga yang nilainya juga puluha juta rupiah yang juga diberikan Dedi terhadpa istrinya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Daihatsu Indonesia Master 2023 Hari Ini 25Januari 2023, Jojo Siap Menang Di Rumah Sendiri

Menurut Aa Ojat, saksi yang akan dihadirkan ini akan memberikan keterangan sesuai bukti bukti yang ada, beda dengan yang dihadirkan oleh saksi penggugat yang dinilainya lemah dalam memberikan keterangannya.

Seperti tidak melihat langsung pernah cekcok atau bertengkar antara Ambu Anne dan Kang Dedi. Lebih banyak mendengar dan katanya tidak melihat langsung.

 

Gugatan Anne Bisa Kandas

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang kini sedang berurusan di pengadilan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang kini sedang berurusan di pengadilan

Aa Ojat selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi dengan pede nya saksi yang akan dihadirkan Rabu hari ini akan mematahkan terhadap dalil gugatan dan mementahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan Ambu Anne.

Aa Ojat dengan bangga dirinya sudah mengantongi bukti aliran dana transfer dari Kang Dedi ke Anne, ini membuktikan bahwa Dedi Mulyadi memberikah nafkah.

Namun pengacara Dedi Mulyadi itu tak ingin membuka nama-nama barang yang nilainya puluhan juta kepada publik saat ini, namun kemungkinan akan dibuka ke publik saat usai sidang hari Rabu mendatang.

Baca Juga: Lirik Amin Paling Serius Single Karya Sal Priadi

Namun meski begitu menurut Aa Ojat berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, karena putusan dari hakim itu kan menerima dan menolak gugatan.

"Seandainya di terima gugatan yang dilayangkan penggugat oleh hakim, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah berikutnya. Tapi masih rahasia ya,” kata Aa Ojat, sambil tersenyum.

Dalam gugat cerai tentu saja hakim  mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Seperti dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku, dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.

“Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut,” beber Aa Ojat.

Baca Juga: Dapat Potongan Harga Hingga 2 Juta, Inilah Spesifikasi Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Lite

Namun Aa Ojat pun berkeyakinan bisa saja gugatan ditolak karena hakim tidak cukup bukti untuk menguatkan dalil gugatan, tapi semua itu belum bisa dipastikan karena hakim mempunyai kewenangan penuh hanya saja mereka memutus berdasarkan keyakinan dari bukti bukti yang ada.

Dari itulah menurut Aa Ojat, pihaknya sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki," katanya.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x