Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Hadirkan 9 Saksi

- 2 Februari 2023, 19:00 WIB
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Hadirkan 9 Saksi.
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Hadirkan 9 Saksi. /Pexels @Valentin Sarte/

GALAMEDIANEWS – Polda Metro Jaya mengadakan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Muhammad Hasya Attalah Saputra meninggal dunia usai ditabrak mobil yang dikendarai oleh seorang Purnawirawan Polisi.

Baca Juga: TEKS KHUTBAH JUMAT 3 Februari 2023: Amalan Pembuka Jalan ke Surga

Seperti yang dilansir dari Antara News, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi pada kasus tersebut, yaitu FY, FAP, A, AS (Ahli Waris MHA), AF, MF, IH, MR, dan AP.

Selain itu, Polisi juga turut menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Kemudian Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dan terakhir Tim Pusdik Lantas Polri.

Baca Juga: Teddy Minahasa Minta Anak Buah Jual Sabu seberat 5 Kilogram di Riau

Selain itu, Polisi menghadirkan sepuluh tim eksternal, yaitu Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.

Muhammad Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, sebelumnya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal yang membahas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Hasil dari diskusi itu, muncullah beberapa rekomendasi untuk menangani kasus kecelakaan tersebut, salah satunya adalah dengan mengadakan rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa UI dan seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Resep Udang Galah Simpel, Enak dan Bikin Nagih

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan sebuah bentuk komitmen Polda Metro Jaya terkait hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan para pihak.

Trunoyudo mengharapkan kehadiran keluarga dari mahasiswa UI pada rekonstruksi ulang tersebut dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum.

“Harapannya (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Hyouken no Majutsushi ga Sekai wo Suberu Episode 5 Sub Indo Bukan Otakudesu Anoboy

Sebelumnya polisi menghentikan penyelidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Polisi berkesimpulan bahwa kecelakaan itu diakibatkan karena kelalaian mahasiswa UI, sementara purnawirawan polisi dianggap bukan sebagai penyebab kecelakaan itu.

M Hasya Atallah kemudian dijadikan sebagai tersangka, namun pihak keluarga tidak terima atas penetapan yang dilakukan oleh pihak polisi itu.

Hingga pada akhirnya, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan tersebut, tidak lain untuk memberikan suatu kepastian hukum.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x