Aksi pencegahan korupsi yang selanjutnya disebut aksi PK adalah dengan penyusunan prioritas dan tujuan strategi nasional PK dalam bentuk program dan kegiatan.
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5), dimana disebutkan bahwa Timnas PK memutuskan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah kabupaten dan 68 pemerintah kabupaten/kota dalam upaya pemberantasan korupsi 2023-2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer untuk Minggu, 5 Februari 2023 : Hubungan Percintaan sedang Tidak Baik
Aksi Pencegahan Korupsi untuk Tahun 2023-2024
Sebagaimana dilansir melalui laman KPK, pada tahun 2023-2024 terdapat 15 Aksi Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi. Berikut 15 Aksi Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi yang harus kamu ketahui diantaranya adalah:
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta.
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa.
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan.