GALAMEDIA - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II. Langkah itu diambil agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi.
Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Obat Synairgen Diklaim Mengurangi Risiko Parah Pasien Covid-19
"Pemprov Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," terangnya.
Hal itu disampaikan gubernur dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 20 Juli 2020. Pria yang akrab disapa Emil tersebut menambahkan, Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos.
"Baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS," tambah Emil.
Baca Juga: Hagia Sophia Jadi Masjid, Negara Islamofobia Bungkam Soal Rencana Israel Menghancurkan Al-Aqsa
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu, 19 Juli 2020, sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.