Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas!

- 8 Februari 2023, 13:02 WIB
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati divonis bebas.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati divonis bebas. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

GALAMEDIANEWS - Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara terbebas dari vonis 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Hari ini, Rabu, 8 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) membebaskan Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Majelis Hakim memvonis bebas Irfan Suryanagara dan istrinya, dalam perkara dugaan penipuan investasi SPBU sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.

Baca Juga: 13 LINK NONTON FILM Online Terbaru 2023 Pengganti Rebahin: Situs Legal dan Mudah Diakses

"Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan," tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu, 8 Februari 2023.

"Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU," tambah hakim.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan, permasalahan antara Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai terdakwa tak bisa diberikan hukuman pidana berupa pidana penjara.

Karena dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga menyatakan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x