Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas!

- 8 Februari 2023, 13:02 WIB
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati divonis bebas.
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati divonis bebas. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Irfan kini sudah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan," terang jaksa di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Bioskop Trans TV Mulai Hari Ini 8-12 Februari 2023, Banyak Film Seru!

Kemudian dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa menjelaskan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019.

Terdakwa pun, kata jaksa, tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.

"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," tegas jaksa.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah