Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati dibebaskan dari tahanan setelah amar putusan dibacakan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.
Sebelumnya, Irfan Suryanagara dan istri dituntut 12 tahun penjara. Dalam paparan di surat tuntutannya, JPU menyebut Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawati telah berbohong selama 6 tahun.
Kebohongan Irfan Suryanagara dan istri, membuat korban Stelly Gandawidjaja mengalami kerugian hingga Rp 58,4 miliar.
Kronologis kasus Irfan Suryanagara
Irfan yang merupakan kader Partai Demokrat ini menjadi terdakwa penggelapan bisnis SPBU dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.
Jejak kasus Irfan Surayanagara ini mulanya bergulir sejak sekitar November 2022.
Baca Juga: Bakso Linggarjati, Wisata Kuliner Legendaris di Sekitar Alun alun Bandung
Ketika itu, Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan.
Setelah berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi.