Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi

- 8 Februari 2023, 15:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Tersangka Rijatono Lakka diduga telah mentransfer uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah dirinya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi yang merupakan proyek tahun jamak senilai Rp14,8 miliar.

Baca Juga: KPK Berhasil Menangkap DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

Proyek tahun jamak untuk rehabilitasi sarana dan prasarana untuk mendukung integrasi PAUD senilai Rp13,3 dan proyek tahun jamak untuk rehabilitasi atau penataan area menembak luar ruangan AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain yang berkaitan dengan jabatannya, yang berdasarkan bukti awal sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK memperpanjang penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sudah tidak aktif, untuk 40 hari ke depan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.

Perpanjangan penahanan di Rutan KPK selama 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret 2023.

Penyidik mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk lebih memperjelas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Lukas Enembe.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah