Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi

- 8 Februari 2023, 15:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Fortuner terkait penyidikan kasus dugaan suap dan pemihakan proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Tim penyidik menyita 1 unit mobil Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebagaimana di dikutip melalui berita ANTARA News pada Rabu, 8 Februari 2023

Namun, Ali tidak menyebutkan siapa saksi tersebut dan apa perannya dalam kasus ini.

Ali hanya mengatakan bahwa tim penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk menelusuri aset-aset dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga: Kasus Suap MA: KPK Panggil Tiga Pegawai Mahkamah Agung (MA) Sebagai Saksi

"KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.

Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: LENGKAP SUDAH Kisah Kuli Bangunan, Kesetrum Saat Bangun Rumah Tetangga, Tangan Diamputasi Istri Baru Melahikan

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x