Layangannya Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Dewa Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

- 20 Juli 2020, 23:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin, 20 Juli 2020. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar)
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin, 20 Juli 2020. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar) /

Baca Juga: Dikecam PFI, Anji Akhirnya Hapus Postingan Soal Foto Jenazah Covid-19

Dikatakan Jansen, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Baca Juga: Jet Tempur Canggih Milik China Intensifkan Latihan Serang Hadapi Provokasi AS di Laut Cina Selatan

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x