Mahfud MD Blak-blakan Sebut  Ferdy Sambo Tidak Akan di Eksekusi Mati, Karena Ini

- 21 Februari 2023, 13:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Program Kick Andy yang menyebutkan Ferdy Sambo bakal lolos dari eksekusi hukuman mati namun, tetap akan mati di penjara menjalani hukuman seumur hidup
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Program Kick Andy yang menyebutkan Ferdy Sambo bakal lolos dari eksekusi hukuman mati namun, tetap akan mati di penjara menjalani hukuman seumur hidup /Facebook Mahfud MD

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan menyatakan. Bahwa eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo tidak akan dilaksanakan. Meskipun yang bersangkutan telah divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo itu sulit dilakukan. Hukuman mati hanya menjadi alternatif dalam KUHP yang baru. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa itu, jika berkelakuan baik, hukuman mati bisa ditangguhkan menjadi seumur hidup.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup.” Ujar Mahfud MD, yang dikutip dari program Kick Andy. Disiarkan melalui Channel Youtube METRO TV pada hari Senin, 20 Februari 2023.

 Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Mantan Tapi Menikah Episode 8: Saka Mengatakan Sebuah Kebenaran pada Ana

"Atau kalau 10 tahun itu orangnya baik, akan turun menjadi penjara seumur hidup. Itu tertulis di pasal 100-103 KUHP yang baru dan akan berlaku selama tiga tahun lagi," katanya menambahkan

Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Lebih lanjut katanya, Ferdy Sambo meskipun sudah dihukum mati tampaknya tidak akan menjadi prioritas dalam KUHP yang baru. Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman terberat ini masih akan tetap ada di negara ini. Hukuman ini tidak serta merta akan dihapus. 

"Tapi fakta bahwa itu hukuman mati itu penting sebagai bukti formal. Bahwa eksekusinya bisa diubah nanti, karena bisa banding, kasasi, dan seterusnya," jelas Mahfud MD.

Akan Tetap Mati Dipenjara

Meskipun Ferdy Sambo kemungkinan besar akan lolos dari eksekusi mati. Mahfud mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut akan tetap mati di penjara karena ia akan menjalani hukuman seumur hidup. 

"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan di eksekusi, saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup,” pungkasnya. 

 Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Gempa 6,4 SR Kembali Mengguncang Turki, Menimbulkan Kepanikan Warga 

Seperti diketahui umum, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Terbukti menjadi otak di balik pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Penjara seumur hidup

Sementara itu, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU 8 tahun. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 15 dan 13 tahun penjara. 

Sementara Bharada Richard Eliezer menjadi satu-satunya terpidana yang dijatuhi hukuman ringan yakni 1,5 tahun penjara dari tuntutan 12 tahun penjara. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ini diringankan hukumannya karena yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus yang sarat dengan skenario busuk Ferdy Sambo.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: YouTube Kick Andy Show


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x