Perubahan Status Endemi di Indonesia Masih Menunggu Keputusan WHO dan Presiden

- 21 Februari 2023, 16:21 WIB
WHO menetapkan maksimal positivity rate berada di angka 5 persen
WHO menetapkan maksimal positivity rate berada di angka 5 persen / pexels @Anna Shvets/

Syahril menuturkan, jika ingin mencapai perubahan status menjadi endemi, kedua kebijakan kesehatan tersebut perlu dicabut. Hingga saat ini kebijakan yang telah dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 silam.

Syahril menambahkan, perihal penetapan status pandemi secara global berada di bawah kewenangan WHO. "Untuk waktunya (endemi) kapan?, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan

 

Syahril mengatakan, apabila melihat dari indikator kasus yang terjadi di Indonesia, hingga saat ini masih dalam hitungan aman dan terkendali. Terhitung semenjak 19 Februari 2023, kasus terkonfirmasi COVID-19 mengalami penurunan sebanyak 113 kasus. Data menunjukkan kasusnya menurun sebanyak 14,9 persen dari kasus harian sebelumnya yang dapat menyentuh angka sekitar 200-an kasus per hari.

Terkait dengan angka kematian, rata-rata yakni dua jiwa dan termasuk mengalami penurunan apabila dibandingkan sepekan terakhir yaitu sebanyak 31,2 persen.
Meskipun, pasien yang termasuk kategori pasien rawat inap mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen. Namun, tingkat okupansi tempat tidur pasien di rumah sakit mengalami penurunan yaitu sebesar 2,14 persen.

Baca Juga: Duh! Mobil Dinas Ini Sengaja Dirusak, Pemerintah Kota Padang Panjang dan Ombudsman Bersuara

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x