GALAMEDIANEWS - Penetapan perubahan status dari pandemi menjadi endemi di Indonesia masih menunggu keputusan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Perihal tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," ujar Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa oleh Antara.
Sebagaimana mengutip dari Antara, Selasa, Syahril berujar ketika pandemi terjadi di Indonesia terdapat dua kebijakan terkait status darurat kesehatan yang diberlakukan yakni :
1. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
2. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional