Perubahan Status Endemi di Indonesia Masih Menunggu Keputusan WHO dan Presiden

- 21 Februari 2023, 16:21 WIB
WHO menetapkan maksimal positivity rate berada di angka 5 persen
WHO menetapkan maksimal positivity rate berada di angka 5 persen / pexels @Anna Shvets/

GALAMEDIANEWS - Penetapan perubahan status dari pandemi menjadi endemi di Indonesia masih menunggu keputusan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Perihal tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.

 

"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," ujar Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa oleh Antara.

Sebagaimana mengutip dari Antara, Selasa, Syahril berujar ketika pandemi terjadi di Indonesia terdapat dua kebijakan terkait status darurat kesehatan yang diberlakukan yakni :

1. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19

2. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Rindu Bukan Rindu 21 Februari 2023: Suci Palsu Mengaku Takut Kehilangan Erel

 

Syahril menuturkan, jika ingin mencapai perubahan status menjadi endemi, kedua kebijakan kesehatan tersebut perlu dicabut. Hingga saat ini kebijakan yang telah dicabut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 silam.

Syahril menambahkan, perihal penetapan status pandemi secara global berada di bawah kewenangan WHO. "Untuk waktunya (endemi) kapan?, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan

 

Syahril mengatakan, apabila melihat dari indikator kasus yang terjadi di Indonesia, hingga saat ini masih dalam hitungan aman dan terkendali. Terhitung semenjak 19 Februari 2023, kasus terkonfirmasi COVID-19 mengalami penurunan sebanyak 113 kasus. Data menunjukkan kasusnya menurun sebanyak 14,9 persen dari kasus harian sebelumnya yang dapat menyentuh angka sekitar 200-an kasus per hari.

Terkait dengan angka kematian, rata-rata yakni dua jiwa dan termasuk mengalami penurunan apabila dibandingkan sepekan terakhir yaitu sebanyak 31,2 persen.
Meskipun, pasien yang termasuk kategori pasien rawat inap mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen. Namun, tingkat okupansi tempat tidur pasien di rumah sakit mengalami penurunan yaitu sebesar 2,14 persen.

Baca Juga: Duh! Mobil Dinas Ini Sengaja Dirusak, Pemerintah Kota Padang Panjang dan Ombudsman Bersuara

 

WHO menetapkan maksimal positivity rate berada di angka 5 persen. Sementara, Indonesia berada di angka 1,2 persen dan berada jauh dari ambang batas yang telah ditetapkan oleh WHO.
"Jadi secara total keempat parameter ini, Indonesia masuk dalam transmisi komunitas level 1, sebagaimana yang distandarkan oleh WHO," ujarnya. Syahril menambahkan berdasarkan survey mengenai serologi antibodi terhitung sejak Januari 2023 meningkat menjadi 99 persen. Angka ini mengalami kenaikan dari Juli 2021 sebesar 0,1 persen. ***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x