Doni Salmanan Dihukum 8 Tahun Penjara, Seluruh Aset Mewah Dirampas Negara

- 23 Februari 2023, 09:25 WIB
Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara, seluruh aset mewah miliknya dirampas negara
Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun penjara, seluruh aset mewah miliknya dirampas negara /Instagram @donisalmanan/

Berdasarkan Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023. Berikut 10 daftar aset yang dirampas.

1. Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar.

2. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar.

3. Uang tunai sejumlah Rp 520 juta, dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar.

4. Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999.

5. Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.

6. Saty unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU.

7. Satu unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisis B-1416-CAB.

8. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Peruman Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

9. Rumah yang beralamt di Jalan Soreang Banjaran RT 05 RW 06 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x