DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun

- 15 Desember 2022, 14:56 WIB
DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun.
DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun. /Ig @donisalmanan./

GALAMEDIANEWS - Doni Salmanan akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis terhadap Doni Salmanan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan pemilik nama asli Doni M Taufik ini dinyatakan bersalah dalam kasus investasi opsi biner.

Baca Juga: KRONOLOGIS DETIK-DETIK OTT KPK Terhadap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim

Baca Juga: Jelang NATAL dan TAHUN BARU 2023, Walikota Bandung Bertemu Khusus Tokoh Agama Katolik dan Kristen

Hukuman yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bale Bandung.

Sebelumnya, JPU Kejari Bale Bandung menuntut agar Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.

Oleh JPU, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Pelestarian Satwa Liar, Purbaya Si Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan di Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x