DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun

- 15 Desember 2022, 14:56 WIB
DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun.
DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun. /Ig @donisalmanan./

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," begitu ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah.

Terdakwa Doni Salmanan donilai sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Vonis yang dijatuhka kepada Doni Salmanan sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: PEMILU 2024, Inilah Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Umum, ‘Ummat’ Tidak Lolos ini alasannya

Baca Juga: GRATIS DOWNLOAD PDF Kalender Pendidikan 2023 Jawa Barat, Resmi dan Lengkap dengan Jadwal Libur

Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Menurut dia, vonis hakim sangat jauh dari harapan tim JPU.

Mumuh menyebut pihaknya akan menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x