UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Siap Dukung BPJS Kesehatan Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

- 24 Juli 2020, 13:05 WIB
(Dok. BPJS Kesehatan Cimahi)
(Dok. BPJS Kesehatan Cimahi) /

JAMKESNEWS - BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum publik yang menjalankan amanat undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tentu membutuhkan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, khusunya instansi pemerintah lainnya yang ada di daerah.

Dengan adanya kerjasama yang baik dalam menyelenggarakan Program JKN, maka diharapkan masyarakat merasa tergerak untuk turut serta dalam mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS yang berkesinambungan.

Demi mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas badan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

“Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja dalam mendaftarkan dirinya, seluruh pekerjanya, dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, serta melaporkan data secara lengkap dan benar serta rutin membayar iuran,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan dalam kegiatan pertemuan dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang digelar melalui media video conference.

Dalam kesempatan tersebut, Bina menjelaskan bahwa tujuan di lakukannya pertemuan ini yaitu untuk mengoptimalkan sinergi dalam penegakan kepatuhan Program JKN-KIS dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pada dasarnya fungsi pengawasan yang masuk dalam lingkup kerja sama terbagi menjadi tiga, yaitu memastikan badan usaha/pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya, memastikan badan usaha/pemberi kerja melakukan pembayaran atas iuran BPJS Kesehatan dan memastikan badan usaha/pemberi kerja memberikan informasi mengenai data pekerjanya secara  lengkap dan benar.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan sapat semakin meningkatkan sinergi yang sebelumnya telah terjalin dan meningkatkan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan seluruh pegawai beserta keluarganya juga melakukan pembayaran iuran Program JKN-KIS," ungkap Bina.

Sementara itu Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Ujang Kusyadi menyambut baik kegiatan pertemuan tersebut dan berharap sinergitas yang terjalin dapat memastikan seluruh pihak dalam hal ini badan usaha dan pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait Program JKN-KIS.

“Sinergitas sangat penting agar penyelenggaraan Program JKN-KIS dapat diimplementasikan dengan baik dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan segmentasinya. Sinergi antar lembaga akan mampu mendorong penyelenggaraan Program JKN-KIS yang lebih optimal,” ujar Ujang Kusyadi.(dh)***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x