Sebelumnya, Ary mengatakan, penyerangan tersebut terjadi pada pukul 20.30 pada Senin malam (20 Februari) dan polisi telah meminta keterangan lebih lanjut dari lima orang saksi, yaitu SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Beberapa barang bukti disita, yaitu dua buah telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan sebuah mobil berplat Rubicon yang juga dilengkapi dengan STNK dan Nopol.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan plat nomor kendaraan tersangka MDS (20) yang menganiaya korban D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, telah diubah dan tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Wisata Cukul Pangalengan Dijadikan Tempat Favorit Sunmori Komunitas Motor
Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76C dan 80 Undang-Undang Perubahan Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Kejahatan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Korban penganiayaan, D, saat ini sudah mulai pulih dan dapat menggerakkan anggota tubuhnya kembali setelah sebelumnya mengalami koma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan S atau SL RPL (19), pacar Dendy, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.***