Rektor Sebut Mario Dandy Satriyo Telah Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

- 24 Februari 2023, 16:23 WIB
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya.
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya. //PMJ News

GALAMEDIANEWS - Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy Satriyo MDS (20), anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simanjuntak.

"Dalam rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memutuskan untuk mengeluarkan tersangka, Mario Dandy Satriyo, dari Universitas Prasetiya Mulya per tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Djisman Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persebaya vs PSM Makassar Pukul 15.00 WIB, Bajul Ijo Terkam Juku Eja?

Lebih lanjut, Djisman mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban D (17) sejauh yang ia ketahui.

Dia mengatakan tindakan kekerasan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar kode etik serta aturan yang ditetapkan dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Dalam pernyataannya, dia juga menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kondisi korban yang mengalami luka-luka serius.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Terbitkan Visa Haji

"Segenap civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas kondisi korban dan terus mendoakan kesembuhannya," demikian pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Ary mengatakan, penyerangan tersebut terjadi pada pukul 20.30 pada Senin malam (20 Februari) dan polisi telah meminta keterangan lebih lanjut dari lima orang saksi, yaitu SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Beberapa barang bukti disita, yaitu dua buah telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan sebuah mobil berplat Rubicon yang juga dilengkapi dengan STNK dan Nopol.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan plat nomor kendaraan tersangka MDS (20) yang menganiaya korban D (17) di Ulujami, Pesanggrahan, telah diubah dan tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Wisata Cukul Pangalengan Dijadikan Tempat Favorit Sunmori Komunitas Motor

Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76C dan 80 Undang-Undang Perubahan Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, dan Pasal 351 ayat (2) Undang-Undang Kejahatan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Korban penganiayaan, D, saat ini sudah mulai pulih dan dapat menggerakkan anggota tubuhnya kembali setelah sebelumnya mengalami koma.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan S atau SL RPL (19), pacar Dendy, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x