857 Anak Peroleh Remisi Khusus, Dirjen PAS: Atas Dasar Kemanusiaan

- 23 Juli 2020, 13:37 WIB
Dirjen PAS Reynhard Silitonga bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan surat keputusan remisi kepada anak didik pemasyarakatan, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kota, Kamis, 23 Juli 2020. Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Dirjen PAS Reynhard Silitonga bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan surat keputusan remisi kepada anak didik pemasyarakatan, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kota, Kamis, 23 Juli 2020. Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional. (Galamedia/Lucky M Lukman) /

GALAMEDIA - Dalam rangka Hari Anak Nasional, Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 857 anak didik pemasyarakatan (andikpas).

Seluruh andikpas itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

"Ini atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi juga sebagai wujud nyata kami dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," papar Dirjen PAS, Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Pendapatan Jeblok, Pemerintah Arab Saudi Terpaksa Berutang dan Jual Aset

Reynhard menyampaikan hal itu sebelum memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan andikpas, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis, 23 Juli 2002. Pada acara itu, sebanyak 33 LKPA, Lapas dan Rutan di Indonesia yang menampung andikpas menyaksikannya lewat tayangan Zoom.

Dirjen PAS dalam kesempatan itu juga menyatakan, remisi yang diberikan disesuaikan dengan remisi umum sesuai dengan masa tahanan. Meski proses hukum tetap berjalan, Reynhard menyebut anak harus mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga: Soal Temuan BPK Dana APBN Kemenhan Masuk Rekening Pribadi, Begini Langkah Prabowo Subianto

"Jadi tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) dan selama itu pula mereka di penjara. Saya kira itu namanya tidak membina," kata dia.

"Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi. Hak-hak itu yang harus didapatkan oleh anak," paparnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x