857 Anak Peroleh Remisi Khusus, Dirjen PAS: Atas Dasar Kemanusiaan

- 23 Juli 2020, 13:37 WIB
Dirjen PAS Reynhard Silitonga bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan surat keputusan remisi kepada anak didik pemasyarakatan, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kota, Kamis, 23 Juli 2020. Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Dirjen PAS Reynhard Silitonga bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial memberikan surat keputusan remisi kepada anak didik pemasyarakatan, di LPKA Bandung, Jln. Pacuan Kota, Kamis, 23 Juli 2020. Remisi khusus diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional. (Galamedia/Lucky M Lukman) /

Lebih lanjut Reynhard menambahkan, pihaknya juga memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan. Sebagaimana amanat undang-undang, ujarnya, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

Baca Juga: Dihadang Pandemi, Industri Mamin dan Logam Dasar Masih Bertaji

"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," tegasnya.

"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," sambung dia.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah