Lebih lanjut Reynhard menambahkan, pihaknya juga memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan. Sebagaimana amanat undang-undang, ujarnya, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.
Baca Juga: Dihadang Pandemi, Industri Mamin dan Logam Dasar Masih Bertaji
"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," tegasnya.
"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," sambung dia.***