Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredelina.
Sedangkan Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***