Buru Harun Masiku, KPK Tak Bisa Lakukan Pencekalan Lagi

- 23 Juli 2020, 16:35 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

GALAMEDIA - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menangkap tersangka bekas calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR).

KPK tidak bisa kembali memperpanjang pencekalan, pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Waspadai Kasus Impor Covid-19

KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Surat permohonan perpanjangan pencegahan tersebut telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang juga menyatakan, permohonan pencegahan tersebut hanya bisa dilakukan dua kali atau selama 12 bulan.

Baca Juga: Tidak Bawa kelengkapan Kendaraan, Penjual Ayam Menolak Ditilang

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan. Pencegahan pertama 6 bulan terus perpanjangan 6 bulan," kata Arvin beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya terus memaksimalkan mencari tersangka Harun.

"Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," ujarnya, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: 13.902 Rumah Tak Layak Huni di Jabar Bakal 'Dibedah', Pemerintah Gelontorkan Rp 243 Miliar

Ia juga menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun.

"Koordinasi telah dilakukan, baik dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan Imigrasi," kata Ali seperti ditulis Antara.

Tersangka Harun telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Namun, KPK memastikan penyidikan terhadap Harun tetap berjalan.

Baca Juga: Predator Anak di Cilacap 'Mangsa' Puluhan Siswa SMP, Korban Diancam Tontonan Video Pembunuhan

"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali.

Dalam kasus tersebut, kader PDIP Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dijatuhi pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: China Kembali Geger, Kasus Baru Corona Kembali Muncul di Pasar Ikan

Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredelina.

Sedangkan Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x