Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

- 23 Juli 2020, 18:47 WIB
BANDARA Husein Sastranegara.*
BANDARA Husein Sastranegara.* /DOK. ANGKASA PURA II

GALAMEDIA - Proyek perluasan Bandara Husein Sastranegara pada 2014 lalu masih menyisakan masalah. Selama lima tahun terakhir, PT Angkasa Pura (PT AP) II belum juga melunasi hak bayar pada rekanan sehingga masalah berlanjut ke meja hijau.

PT AP II pada tahun 2014 lalu melanjutkan perluasan Apron B dan C. Di samping itu ada pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway. Proyek tersebut dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa sebagai pemenang seleksi lelang yang diadakan PT AP II.

Baca Juga: Indikasi pelanggaran pemanfaatan RTH masih terjadi di Kota Bandung

Kuasa hukum PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, Syarwani mengatakan, setelah menang lelang, kliennya melaksanakan pekerjaan. Namun di tengah perjalanan, PT AP II melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Menurutnya nilai pekerjaan dari PT Bunga Tanjung Raya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan sebesar Rp 9.936.254.000. Sementara pekerjaan PT Pharmakasih Sentosa Rp 6.390.324.000.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh di Subang, 54 Pengendara Kena Tilang

Pekerjaan tidak dirampungkan sepenuhnya karena pemutusan hubungan kerja tersebut. Namun progres pengerjaan proyek sudah berjalan dengan persentase tertentu sehingga patut dibayar. Hal ini kemudian yang diadukan kepada lembaga arbitrase.

"Akhirnya kita melakukan permohonan sengketa kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), terkait permasalahan ini," terang Syarwani kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.

Syarwani menambahkan, pihaknya mengadu ke BANI perwakilan Medan. Tetapi karena pekerjaan berada di Bandung, maka BANI Medan melimpahkan urusan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adopsi Bayi Lucu di Momen Hari Anak, Nama Depannya Mirip Putra Nikita Mirzani

"Dalam putusan, Majelis BANI perwakilan Medan meminta kepada Sekretaris Majelis mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, agar putusan BANI dapat ditetapkan dan dilakukan eksekusi," terangnya.

Syarwani menjelaskan, Majelis BANI telah memutuskan dan menetapkan apa yang menjadi permohonan kliennya untuk dapat dieksekusi oleh PN Bandung.

Setelah permohonan BANI disidangkan, PN Bandung memutuskan agar PT AP II menyelesaikan perkara yang dimohonkan.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Puting Beliung

Adapun nilai pekerjaan yang harus dibayarkan oleh PT AP II atas PT Bunga Tanjung Raya sesuai putusan BANI sebesar Rp 5.195.667.216.6. Sementara untuk PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp 951.119.943.92.

"Putusan BANI memiliki sifat yang final dan mengikat. Padahal setelah diputuskan oleh BANI, PT Angkasa Pura II diberikan waktu 30 hari untuk keberatan, tetapi mereka hingga lewat batas waktu tersebut tidak mengajukan keberatan kepada BANI," jelas Syarwani.

"Sampai akhirnya diteruskan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tapi setelah disidangkan, pihak PT Angkasa Pura II tidak menghadiri sama sekali hingga keluarlah putusan eksekusi," paparnya.

Baca Juga: Praktis dan Nyaman Akses Layanan BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Ia menerangkan, dengan putusan BANI yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa membatalkan, pihaknya meminta agar PT AP II dapat menaati apa yang sudah ditetapkan PN Bandung. Yaitu membayar biaya ganti pekerjaan.

"Kami berharap, kalau pekerjaan itu ada dan sudah ada putusan, maka patuh terhadap putusannya. Apalagi dia institusi negara. Berilah suri tauladan yang baik," ucapnya.

Baca Juga: Masuk Zona Hijau, Dinkes Subang Tetap Bakal Rapid Test 3.000 Warga

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Langkah itu dilakukan jika PT AP II tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketetapan pengadilan.

"Jadi kita sangat berharap, apakah itu melalui menteri BUMN, berilah hal terbaik kepada pencari keadilan. Kasihlah kebijakan yang baik, penjelasan yang baik," harap Syarwani.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x