Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan RTH Masih Terjadi di Kota Bandung

- 23 Juli 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /



GALAMEDIA - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi menuturkan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dimana banyak lahan pribadi yang diklaim sebagai RTH publik.

"Jadi lahan yang terindikasi dialih fungsikan itu berada di kawasan pengelolaan lahan Ruang Terbuka Hijau. Dari yang sebelumnya privat kemudian diklaim sebagai publik," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Kamis 23 Juli 2020.

Menurutnya, Pemkot Bandung perlu memiliki sikap tegas dan terencana, dalam menyikapi alih fungsi lahan milik privat atau pribadi, yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh, Polresta Bandung Bagi-bagi Masker

"Maka Pemkot Bandung secara tertulis harus menyampaikan laporan kepada Kementerian ATR, perihal palanggar tata ruang tersebut. Apalagi ini merupakan lahan milik privat atau pribadi," terangnya.

Dikatakannya, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang harus juga dilaksanakan pada pembangunan yang tidak memiliki izin.

"Pemkot Bandung harus konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, agar ruang terbuka hijau di Kota ini menjadi lebih baik dan nyaman. Perda RTRW yang kami review saat ini, target pendalamannya tahun depan melalui perubahan Perda RDTRK," tuturnya.

Baca Juga: Masuk Zona Hijau, Dinkes Subang Tetap Bakal Rapid Test 3.000 Warga

Dengan tidak adanya ketegasan maka banyak warga yang memanfaatkan lahannya, untuk dimanfaatkan secara pribadi. Seperti melakukan pembangunan infrastruktur, meski berada di zona hijau.

"Karena lahannya tidak ada kejelasan dari pemerintah, walau dinyatakan sebagai RTH atau zona hijau. Akhirnya dimanfaatkan sendiri, seperti melakukan pembangunan meski sudah dinyatakan zona hijau. Disini tanggung jawab pemerintah untuk lahan pribadi itu, apakah dibeli atau bagaimana, dan ada kejelasan kapan dibayarnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran tata ruang di RTH privat, lanjutnya, indikasinya sudah ada sebelum Perda RTRW nomor 18/2011 ini dibahas oleh DPRD. Sedangkan penetapan pelangarannya tersebut, berada diluar ranah DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Tempat Ibadah di Cimahi yang Menerapkan Protokol Kesehatan Tinggal 20 Persen

"Jadi kami tidak mendahului instansi yang miliki kewenangan menentukan pelanggaran. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini," tambahnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x