Korupsi Lukas Enembe: KPK Periksa Dua Pejabat Banhub Pemprov Papua

- 1 Maret 2023, 13:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berikan keterangan terkait dua pejabat Banhub Pemprov Papua diperiksa KPK sebagai saksi kasus Korupsi Lukas Enembe/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berikan keterangan terkait dua pejabat Banhub Pemprov Papua diperiksa KPK sebagai saksi kasus Korupsi Lukas Enembe/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 28 Februari 2023 memeriksa dua pejabat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sebagai saksi dalam kasus Proses Penyewaan pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe (LE).

"Kedua saksi hadir dan kami dalami pengetahuannya, termasuk proses penyewaan pesawat jet pribadi tersebut dalam kaitannya dengan pelayanan yang diberikan oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023

Kedua saksi tersebut adalah Richard Berends dan Alexander K.Y. Kapisa. Kedua saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 14 SMP dan MTs Terbaik di Kebumen, Jawa Tengah Versi Kemendikbud Berdasarkan Nilai UN 2020

Menurut keterangan Ali, ada dua orang lainnya yang juga turut diperiksa KPK dalam pengembanga kasus Lukas Enembe, yaitu mantan Super Intendent General PT Tabi Bangun Papua Henny Wijaya. Ia diperiksa terkait dugaan adanya aliran uang kepada tersangka LE.

Saksi berikutnya adalah seorang wiraswasta bernama Marwan Suminta. Ia juga diperiksa dan mengungkapkan apa yang diketahuinya terkait dugaan kepemilikan properti mewah oleh Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa KPK masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap tersangka Lukas Enembe dalam kasus proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Enak di Cikarang Bekasi, Suasana Cozy dan Nyaman, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pihak pemberi suap kepada LE.

Diduga, tersangka Rijatono Lakka menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai kontraktor tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi tahun jamak senilai Rp14 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD tahun jamak senilai Rp13,3 miliar, dan proyek rehabilitasi lingkungan lapangan tembak AURI tahun jamak senilai Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya, berupa gratifikasi atau pemberian hadiah, yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan bukti permulaan sejauh ini.

Baca Juga: 4 Makanan yang Baik Untuk Otak, Apa Saja? Kamu Harus Tahu!

KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua yang akan habis masa jabatannya, Lukas Enembe, selama 40 hari ke depan sehubungan dengan investigasi atas dugaan suap dan subsidi untuk proyek-proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan penahanan tersebut akan berlangsung selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023, di Rutan KPK. Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan terkait. ***

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah