GALAMEDIANEWS - Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencuat ke publik terkait harta kekayaannya yang tidak wajar telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Rafael tiba di gedung merah putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media. Setelah menunggu beberapa saat di lobi gedung Merah Putih KPK, ia memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.03 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa Rafael terkait dengan perbedaan antara profil harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai direktur jenderal pajak.
Pahala Nainggolan, Deputi bidang pencegahan KPK, mengatakan tidak ada larangan bagi para pejabat untuk memiliki harta kekayaan jika mereka dapat membuktikan asal usul harta kekayaan mereka.
"Jumbo tidak dilarang, kalau dilihat di "pengumuman" banyak yang jumbo, tapi masalahnya profilnya tidak "match". Jadi jangan jumbo, ini kan kementerian, kalau profilnya 'cocok' ya tidak apa-apa. Misalnya, bapaknya sultan, punya aset dan warisan yang gede, ada pejabat yang seperti itu," kata Pahala.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi pembicaraan hangat di publik setelah putranya Mario Dendy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, bernama David.