Baca Juga: Daftar Pusat UTBK 2023 untuk PTN - Part I
Baca Juga: 5 Tempat Kuliner untuk Munggahan di Subang Jawa Barat yang Nyaman, Banyak Makanan Enak!
Majelis Hakim juga menemukan fakta hukum yang membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mengalami kerusakan atau error yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar infrastruktur.
Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk melakukan koreksi data peserta pemilu ke Sipol, dimana terjadi kerusakan sistem. Tidak terima dengan apa yang terjadi, KPU akhirnya menyatakan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) ***