Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Tapi Tidak Ada Joget Saat Hiburan

- 26 Juli 2020, 14:02 WIB
Bipati Bandung perbolehkan masyarakat gelar resepsi pernikaham atau khitanan dengan protokol kesehatan ketat
Bipati Bandung perbolehkan masyarakat gelar resepsi pernikaham atau khitanan dengan protokol kesehatan ketat /Engkos Kosasih/

Baca Juga: Dapat Imunitas, Pejabat Tetap Bisa Dipidana Jika Punya Itikad Jahat dalam Mengelola Dana Covid-19

"Setiap momen, kehawatiran pasti ada," ucapnya.

Yosep meminta masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Disaat menghadiri undangan, ujarnya, tamu undangan maupun penyelenggara resepsi pernikahan maupun khitanan tetap menggunakan masker, selain membiasakan diri cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam pelaksanaan resepsi tersebut, lanjut Yosep, meski pemerintah memperbolehkan ada hiburan atau pentas seni, tetapi tetap tidak boleh ada joget penyerta. Seperti pengunjung berjoget dan memberikan saweran kepada penyanyi.

Baca Juga: PJJ, SMAN 9 Bandung Pinjamkan Tablet untuk Siswa Tidak Mampu

"Saat hiburan berlangsung, para pengunjung tetap duduk dengan jaga jarak yang sudah ditentukan. Sambil menikmati hiburan tersebut. Soalnya, hiburan dalam kondisi berdiri, biasanya sulit dikendalikan psysical distancingnya," katanya.

Yosep menuturkan, untuk menghindari kerumunan dan warga tak mengenakan masker saat pelaksanaan resepsi tersebut, petugas pengawas harus siaga dan turut serta mengawasi hajatan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Idham Azis : Dari Kapolri Cup Diharapkan Muncul Bibit Petembak Profesional

"Pembawa acara atau MC juga harus cerewet, mengingatkan kepada setiap undangan yang hadir untuk selalu menerapkan  protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Kita juga sudah mensosialisasikan hal itu kepada sejumlah EO (event  organizer) penyelenggara hajatan di Majalaya. Supaya mereka memahami protokol kesehatan dalam penyelenggaran resepsi pernikahan atau hajatan dengan mengundang banyak orang," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah