Ingin Menggelar Resepsi Pernikahan di Masa AKB Kota Bandung? Ini Dia Sejumlah Persyaratannya

- 7 Juli 2020, 10:30 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ikut mengecek simulasi resepsi pernikahan di masa pendemi Covid-19, Gedung Graha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. (Humas Setda Kota Bandung)
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ikut mengecek simulasi resepsi pernikahan di masa pendemi Covid-19, Gedung Graha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu 24 Juni 2020. (Humas Setda Kota Bandung) /

GALAMEDIA - Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan berolahraga.

Namun untuk kegiatan tersebut mewajibkan penyelenggara untuk mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Perwal AKB Kota Bandung: Anak di Bawah 7 Tahun dan Orang di Atas 60 Tahun Dilarang ke Mal

"Selama pandemi Covid-19, dalam rangka pelaksanaan AKB khusus untuk kegiatan/aktivitas usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Umum Gugus Tugas Tingkat Kota," demikian bunyi Bab III Pasal 24 Perwal tersebut.

Wali Kota mendelegasikan pemberian persetujuan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Tingkat Kota.

Kegiatan/aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud yaitu penyelenggaraan acara terdiri atas khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di hotel atau gedung, kegiatan olahraga di sarana olahraga milik swasta.

Baca Juga: Crystal Palace vs Chelsea, Jorginho Bakal Dimainkan Lampard Enggak Ya?

Termasuk juga kegiatan fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renang di estinasi wisata, dan angkutan roda dua berbasis aplikasi.

Pada pasal 25 disebutkan, untuk memperoleh persetujuan penanggungjawab kegiatan/aktivitas usaha menyampaikan permohonan kepada Wali Kota selaku Ketua Umum Gugus Tugas Tingkat Kota melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Tingkat Kota.

Persetujuan diperoleh setelah mendapat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk kegiatan khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di hotel atau gedung serta kegiatan pada fasilitas kolam renang di hotel dan kolam renang di destinasi wisata.

Baca Juga: Dinilai Urgen, Menteri Keuangan Kembali Usulkan Redenominasi Rp 1000 Jadi Rp 1

Sedangkan rekomendasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung untuk kegiatan olahraga di sarana olahraga milik swasta.

Sedangkan untuk kegiatan khitanan dan pernikahan yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Camat selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kecamatan.

Untuk memperoleh izin, penanggungjawab kegiatan menyampaikan permohonan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kecamatan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Lurah dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Baca Juga: Kurangi Burst Damage, Moonton Memberikan Nerf pada Item Jungle Raptors Machette

Permohonan harus dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan AKB dari pemohon diketahui oleh Rukun Tetangga dan Rukun Warga.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x