Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Tapi Tidak Ada Joget Saat Hiburan

- 26 Juli 2020, 14:02 WIB
Bipati Bandung perbolehkan masyarakat gelar resepsi pernikaham atau khitanan dengan protokol kesehatan ketat
Bipati Bandung perbolehkan masyarakat gelar resepsi pernikaham atau khitanan dengan protokol kesehatan ketat /Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan resepsi pernikahan atau khitanan yang dilaksanakan di rumah atau gedung dengan adaptasi baru baru (AKB) pandemi Covid-19. Surat Edaran Bupati Bandung itu sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.

"Masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Bandung. Tetapi masyarakat tetap mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah, selain tetap menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha kepada galamedia, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Melalui CHSE, Kemenparekraf Jamin Berwisata Aman Dimasa AKB

Namun kata Yosep, ada peraturan yang harus diikuti dan ditempuh oleh masyarakat, khususnya dalam penyelenggara resepsi tersebut.

"Di antaranya, untuk penyelengaraan hajatan di dalam rumah, undangannya dibatasi maksimal 200 orang. Sedangkan hajatan di dalam gedung, bisa lebih dari 200 orang dengan pembatasan kapasitas gedung 50 persen," kata Kepala Disparbud.

Menurut Yosep, dalam penyelenggaraan hajatan tersebut, khususnya yang dilaksanakan di rumah harus ada proses perijinan dari aparat keamanan. Selain itu ada persetujuan dari kepala desa setempat.

Baca Juga: PKB Jabar Dorong Pemerintah Pusat Membentuk PP Soal Pondok Pesantren

"Begitu juga pelaksanaan hajatan dengan jumlah undangan antara 200-300 orang harus seijin aparat keamanan. Selain itu harus mendapat persetujuan dari camat setempat. Sedangkan pelaksanaan resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang, selain harus seijin aparat keamanan, juga harus ada izin dari Disparbud," katanya.

Namun sebelum resepsi itu dilaksanakan, kata Yosep, harus ada pengecekan atau verifikasi lapangan dari petugas pengawas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk menghindari masih adanya kekhawatiran dalam setiap momen ancaman penyebaran virus corona.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x