GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan dan penyitaan aset terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
Penggeledahan rumah di Depok tersebut dibenarkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta. Menurutnya penggeledahan tersebut dengan objek sasaran adalah kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan Rumah di daerah Depok, Jawa Barat. Lokasi yang disasar adalah kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca Juga: Profil Yoo Ah In, Aktor Korea Terjerat Skandal Narkoba dan Obat Bius
Dalam aksi penggeledahan rumah di Depok tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Ditemukan dan disita alat elektronik di lokasi yang diduga dapat menjelaskan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka LE," katanya.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.
Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Lukas Enembe, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap kepada LE.