GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus yang menjerat pemilik harta kekayaan fantastis 56 miliar.
Kabar naiknya status penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan di benarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta. Dia mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam
"Untuk penyelidikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Rafael Alun Trisambodo saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. 7 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Favorit di Bogor Cocok untuk Acara Munggahan Bersama Keluarga
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan-temuan apa saja yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan
Sebagai bagian dari strategi penyelesaian, kami harus memberikan informasi mengenai kegiatan yang dimaksud, namun tentu saja kami tidak dapat mengungkapkan semua hal mengenai isi dari materi tersebut ke publik," jelas Ali.