GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo membantah sebagai pemilik mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dibawa dan digunakan oleh putranya, Mario Dandy Satrio saat aksi kriminalnya di Jakarta Selatan.
Kepada KPK, Rafael mengatakan bahwa mobil Rubicon tersebut telah dijual kepada kakaknya.
"Hal ini sudah kami klarifikasi dengan yang bersangkutan (Rafael Alun). (Mobil) Rubicon itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Lebih lanjut Pahala mengatakan KPK awalnya menelusuri identitas pemilik Jeep Rubicon tersebut berdasarkan plat nomor kendaraan. Namun, penelusuran itu membawa tim KPK ke sebuah alamat di sebuah gang di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekomendasi 8 SMA Terbaik di Pekalongan, Cek Daftarnya di Sini
"Kami mendatangi alamat tersebut. Ternyata di sebuah gang di daerah Mampang. Jadi orangnya sudah pergi, tapi alamatnya di gang. Jadi menurut kami tidak mungkin dia masih ada di sana," ujarnya.
Dia mengatakan Rafael mengaku membeli mobil tersebut dari pemilik yang namanya tertera di STNK dan BPKB Rubicon dan menjualnya kepada kakaknya.
"Jadi, dibeli dari orang yang beralamat di gang, lalu dibeli oleh Rafael. kemudian mobil tersebut dijual lagi ke kakaknya. Jadi kami bilang 'ayo tunjukkan surat-suratnya'. Nanti dia bawa, ini Rubicon," jelasnya.
Sedangkan untuk motor gede Harley Davidson, KPK tidak dapat melacak asal usul kendaraan tersebut karena tidak ada plat nomornya.