GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang menangani korupsi, memiliki tugas yang tidak ringan untuk memberantas korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri.
Trend korupsi di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa lagi dilakukan dengan cara yang biasa saja, tetapi harus dengan cara yang luar biasa.
Korupsi dapat menjadi ancaman bagi kehidupan manusia karena telah merambah dunia pendidikan, kesehatan, pangan, agama dan pelayanan sosial lainnya.
Selain KPK, ada dua lembaga lain yang juga memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, yaitu kepolisian dan Kejaksaan. Dalam menangani tindak pidana korupsi, kepolisian berperan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: 5 Tempat Kuliner Murah Dekat Kampus UPI Bandung Cocok untuk Nongkrong
Hal ini berarti polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, kejaksaan bertindak sebagai badan penyidik dan penuntut. Oleh karena itu, perannya dalam penanganan tindak pidana korupsi sangat dominan.