KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

- 22 Februari 2023, 16:22 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan M. Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan M. Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. "KPK kembali menetapkan M. Syahrir (MS) tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti bahwa M. Syahrir (MS) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berusaha menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: LINK NONTON High and Low The Worst X Cross Sub Indo Full 2 Jam: Pemeran, Sinopsis dan Jadwal Tayang

Terkait perbuatannya yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tim penyidik KPK telah menyita berbagai aset dengan nilai ekonomi tinggi, yang mencakup tanah dan bangunan, serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp1 miliar.

"Penelusuran dan pelacakan terhadap aset-aset lain akan terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery," ujarnya.

Ali juga mengatakan KPK membuka diri bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan aset yang diduga hasil korupsi.

"Peran masyarakat sangat dibutuhkan, kami minta mereka melaporkan aset-aset yang mencurigakan terkait kasus tersebut kepada KPK," kata Ali.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x