Kasus Korupsi Merugikan Negara Rp100,7 miliar, Mantan Dirut PT Antam Tbk Diperiksa KPK

- 21 Februari 2023, 19:16 WIB
Tato Miraza, Mantan Dirut PT Aneka Tambang Tbk diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus korupsi dugaan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam./Majalah Investor/Uthan A Rachim
Tato Miraza, Mantan Dirut PT Aneka Tambang Tbk diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus korupsi dugaan korupsi dalam kerjasama pengolahan anoda logam./Majalah Investor/Uthan A Rachim /



GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, Tato Miraza sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Sebagaimana dikutip dari ANTARA News pada Selasa, 21 Februari 2023, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tato Miraza Direktur Utama PT Antam Tbk dilakukan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemanggilan Tato sebagai saksi. Selain itu, KPK juga hari ini memeriksa seorang saksi bernama Tuhiyat, yang merupakan mantan karyawan PT Antam Tbk.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok Ini 22 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

Dalam proses penyidikan kasus, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka bernama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga perbuatan tersangka Dodi Martimbang merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar. Tersangka Dodi Martimbang telah ditahan untuk proses penyidikan. Ia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan bahwa, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2017. Dimana saat itu, Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Katanya, pada waktu itu, UBPP Antam sedang melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Pada saat kontrak tersebut akan dilaksanakan, tersangka Dodi Martimbang diduga secara sepihak memutuskan untuk tidak menggunakan jasa perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak kerja, tanpa alasan yang kuat.

Lebih lanjut diduga bahwa tersangka Dodi Martimbang secara langsung memilih PT Loco Montrado, perusahaan yang pada saat itu dimiliki oleh direktur Siman Bahar, untuk melaksanakan kerja sama pemurnian logam anoda tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada direksi PT Antam Tbk.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah di Bekasi Bagus untuk Foto, Bawa Anak dan Instagramable

Selain itu, tersangka Dodi juga katanya diduga tidak menggunakan hasil investigasi PT Antam Tbk yang menjelaskan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman dan kemampuan teknis yang setara dengan PT Antam Tbk dalam melakukan pemurnian logam anoda.

PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikat internasional yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Association (LBMA) ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x