Waspada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor, Bibit Korupsi yang Terabaikan

- 21 Februari 2023, 16:59 WIB
Penyalahgunaan Fasilitas Kantor merupakan bibit korupsi yang terabaikan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penyalahgunaan Fasilitas Kantor merupakan bibit korupsi yang terabaikan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Fasilitas kantor merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugasnya. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibiayai negara tersebut seringkali digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan fasilitas kantor pada akhirnya menimbulkan bibit-bibit korupsi jika tidak dikelola dengan baik.

 


Praktik penyalahgunaan fasilitas kantor tergambar dari hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI 2022. Menurut hasil SPI Tahun 2022 yang dirilis akhir tahun lalu, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk dalam kategori risiko korupsi tinggi dalam pelaksanaan fungsi di 56% kementerian/lembaga dan 76% pemerintah daerah.


"Penyalahgunaan barang milik dinas, mulai dari barang yang kecil seperti alat tulis kantor sampai dengan aset pemerinta yang besar seperti laptop, gedung, kendaraan dinas," ujar Timotius Hendrik Partohap, Spesialis Direktorat Monitoring KPK sebagai pelaksana SPI.


Bentuk penyalahgunaan barang milik negara antara lain penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja, misalnya untuk jalan-jalan atau bahkan dibawa pulang kampung atau mudik menjelang hari besar keagamaan. Hal ini menjadi isu utama setiap tahun dan KPK selalu memperingatkan ASN sebelum hari raya untuk tidak pulang dengan kendaraan berplat merah.

 


"Mengapa hal ini penting, karena kendaraan dinas berasal dari uang rakyat, jadi seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," kata Timotius.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x