Praktik-praktik penyalahgunaan fasilitas kantor seperti ini merupakan bentuk korupsi yang meluas yang terkadang dilakukan tanpa disadari dan dilakukan secara ceroboh oleh para pelakunya, seakan-akan hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan.
Baca Juga: Perubahan Status Endemi di Indonesia Masih Menunggu Keputusan WHO dan Presiden
Padahal, Timothy berpendapat, jika penyalahgunaan fasilitas negara dibiarkan terus menerus, maka akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada korupsi yang lebih besar.
"Konflik kepentingan adalah bibit dari korupsi, termasuk penyalahgunaan fasilitas kantor.. Jika penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dianggap biasa dan wajar, bukan tidak mungkin akan terjadi korupsi pada service charge, tagihan atau pembayaran publik lainnya. "Pakai saja dulu, pikirnya," kata Timothy ***