Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghematan dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Viral di Bekasi yang Enak dan Bikin Pengen Lagi, Ukuran Kecil Hingga Raksasa
Peraturan tersebut menyatakan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan hanya pada hari dinas. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali untuk perjalanan dinas ke luar kota dengan persetujuan tertulis dari pimpinan. Melihat aturan ini, menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan keluarga dan pribadi jelas merupakan sebuah pelanggaran.
Temuan SPI menunjukkan bahwa penyalahgunaan yang paling sering terjadi, selain fasilitas kantor, adalah terkait perjalanan dinas. Penyalahgunaan perjalanan dinas masuk dalam kategori risiko pengelolaan anggaran yang tinggi yang dicatat oleh SPI, yaitu penerimaan honorarium/uang perjalanan yang tidak sesuai dengan SPJ dan penyalahgunaan anggaran dinas oleh pejabat untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan
"Misalnya, menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas selama lima hari, tetapi pekerjaannya hanya dua hari dan sisa uang perjalanan (perdin) dibawa pulang. Bahkan ada yang mengajak keluarganya," Timotius memberi contoh.
"Ada juga yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya, dia mengatur pertemuan bisnis di luar kota bertepatan dengan minggu dimana anaknya akan menikah di kota tersebut. Dia melakukan ini agar orang-orang bisa meninggalkan kantornya dengan biaya publik," lanjutnya.