Tersangka Korupsi Budidaya Jambu Biji Kristal di Palangka Raya Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 558 Juta

- 17 Februari 2023, 19:10 WIB
epala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana (ujung kanan) menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka YU (dua dari kanan) didampingi pengacaranya Anwar Sanusi (tiga dari kanan-berdiri) di Palangka Raya. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
epala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Cipi Perdana (ujung kanan) menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka YU (dua dari kanan) didampingi pengacaranya Anwar Sanusi (tiga dari kanan-berdiri) di Palangka Raya. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi) /

GALAMEDIANEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan Yu (51) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat untuk pengembangan budidaya jambu biji kristal tahun anggaran 2020.

 


"Tersangka Yu telah mengganti kerugian negara sebesar Rp558 juta lebih, sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, di Palangka Raya, sebagaimana dikutip dari ANTARA News pada Jumat, 17 Februari 2023


Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan di rekening penampungan sementara di Bank BRI atas nama bendahara Kejari Palangka Raya dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

 

Baca Juga: Ferrari Memperkenalkan 296 GTS, Sebuah Mobil Sport Hybrid Dengan Desain Terbuka

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x