Majelis Hakim Salah Terapkan Hukum, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Terhadap Terbit Rencana Perangin Angin

- 21 Februari 2023, 17:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terdakwa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap terkait paket-paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

 


"Tim Jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim pengadilan negeri salah menerapkan hukum dalam beberapa elemen penting pertimbangan hukum pengadilan tinggi yang tidak sesuai dengan rasa keadilan terkait lamanya pidana penjara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA News pada Selasa, 21 Februari 2023


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan 7 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa lainnya, Iskandar Perangin Angin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 21 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x