Buronan KPK Ricky Ham Pagawak (RHP) Ditangkap, Besok di Bawa ke Jakarta

- 19 Februari 2023, 19:25 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta pada Senin, 20 Februari 2023 untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta besok (Senin) pagi untuk menjalani proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata pimpinan KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu,19 Februari 2023.

Ketua KPK, Firli menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penangkapan Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini 19 Februari 2023: Kamu Dapat Mengintuisi Keadaan Sekitar Dengan Tepat

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dengan KPK dalam penangkapan tersangka oleh KPK. Ini berkat kerja sama KPK, Polda Papua dan TNI. Artinya, jika kita bekerja sama,.apapun bisa diselesaikan jika kita bekerja sama," ujarnya.

Firli juga menjelaskan bahwa Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Squaw Yambe di Papua Nugini. Kemudian pada awal Februari 2023, diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura.

Upaya perburuan terus dilakukan hingga akhirnya penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian RHP yang diduga berada di Abepura dan segera dilakukan penangkapan sekitar pukul 16.30 WIT pada hari Minggu sore. dan kemudian yang bersangkutan diamankan di markas Brimob Polda Papua.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Mambaramo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RHP sempat bersembunyi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada tanggal 15 Juli 2022. Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan lagi Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga telah menjerat RHP sebagai tersangka.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Timnas Indonesia U-20 vs New Zealand Hari Ini, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti tersebut diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan yang dipadukan dengan keterangan saksi-saksi, dan KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Ali Fikri juga mengatakan dari hasil pengembangan fakta-fakta penyidikan, pengembangan ini telah ditemukan fakta dan bukti adanya pengalihan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset-aset yang diduga bernilai ekonomis. Penyidik sejauh ini telah menyita beberapa aset milik tersangka, antara lain 8 bidang tanah dan bangunan, serta 5 unit kendaraan bermotor.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x