GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, berhasil lolos keluar negeri karena 'Red Notice' yang diterbitkan terlambat.
"Kami tahu nasib Paulus Tannos, tapi dia tidak bisa ditangkap karena Red Notice-nya terlambat dikeluarkan," kata Karyoto, Direktur Penindakan dan Penyidikan KPK, di Jakarta sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Rabu 8 Februari 2023
Karyoto mengatakan bahwa jika Red Notice telah diterbitkan, ia bisa langsung ditangkap ketika berada di Thailand.
"Jika Red Notice sudah dikeluarkan pada saat itu, mereka bisa saja ditangkap di Thailand.
Ia juga menjelaskan bahwa Interpol telah mengajukan 'Red Notice' terhadap Tannos lima tahun yang lalu. Namun, pengajuan ini tidak dimasukkan ke dalam sistem Interpol.
"Red Notice DPO tersebut diajukan lebih dari lima tahun yang lalu dan kami telah mengecek ke Interpol dan ternyata belum diterbitkan. Apakah itu kesalahan upload atau kesalahan lainnya, kami tidak tahu pasti penyebabnya," katanya.
Baca Juga: Paulus Tannos: Buronan Korupsi Ini Kabur dengan Mengganti Nama dan Menggunakan Paspor Negara Lain
Namun, ia meyakinkan bahwa KPK telah memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dan proses penerbitan red notice akan lebih cepat di masa mendatang.
"Kami telah memperbaiki semuanya kemarin dan diharapkan mereka yang ditetapkan sebagai DPO secara otomatis akan dikeluarkan 'Red Notice' internasional oleh Interpol Lyon", ungkapnya.