Paulus Tannos diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ia diumumkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP-el pada 13 Agustus 2019.
Paulus Tannos diduga telah mengadakan pertemuan mengenai keuntungan konsorsium PNRI dan menyepakati 'fee' sebesar 5% serta bagian 'fee' yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Peninggalan Kerajaan Majapahit dan 14 Nama Candi
Berdasarkan fakta-fakta persidangan Setya Novanto dan putusan hakim, PT Sandipala Arthaputra diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).***