KPK Ungkap Buronan Korupsi Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

- 8 Februari 2023, 23:16 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. /Benardy F/ANTARA

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, berhasil lolos keluar negeri karena 'Red Notice' yang diterbitkan terlambat.

"Kami tahu nasib Paulus Tannos, tapi dia tidak bisa ditangkap karena Red Notice-nya terlambat dikeluarkan," kata Karyoto, Direktur Penindakan dan Penyidikan KPK, di Jakarta sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Rabu 8 Februari 2023

Karyoto mengatakan bahwa jika Red Notice telah diterbitkan, ia bisa langsung ditangkap ketika berada di Thailand.

"Jika Red Notice sudah dikeluarkan pada saat itu, mereka bisa saja ditangkap di Thailand.

Ia juga menjelaskan bahwa Interpol telah mengajukan 'Red Notice' terhadap Tannos lima tahun yang lalu. Namun, pengajuan ini tidak dimasukkan ke dalam sistem Interpol.

"Red Notice DPO tersebut diajukan lebih dari lima tahun yang lalu dan kami telah mengecek ke Interpol dan ternyata belum diterbitkan. Apakah itu kesalahan upload atau kesalahan lainnya, kami tidak tahu pasti penyebabnya," katanya.

Baca Juga: Paulus Tannos: Buronan Korupsi Ini Kabur dengan Mengganti Nama dan Menggunakan Paspor Negara Lain

Namun, ia meyakinkan bahwa KPK telah memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dan proses penerbitan red notice akan lebih cepat di masa mendatang.

"Kami telah memperbaiki semuanya kemarin dan diharapkan mereka yang ditetapkan sebagai DPO secara otomatis akan dikeluarkan 'Red Notice' internasional oleh Interpol Lyon", ungkapnya.

Paulus Tannos diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ia diumumkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP-el pada 13 Agustus 2019.

Paulus Tannos diduga telah mengadakan pertemuan mengenai keuntungan konsorsium PNRI dan menyepakati 'fee' sebesar 5% serta bagian 'fee' yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Peninggalan Kerajaan Majapahit dan 14 Nama Candi

Berdasarkan fakta-fakta persidangan Setya Novanto dan putusan hakim, PT Sandipala Arthaputra diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).***

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah