KPK Siap Dukung Percepatan Proyek Relokasi Warga Terdampak Bencana di Lebak Banten

- 17 Februari 2023, 21:58 WIB
Suasana pelaksanaan rapat koordinasi dan pembahasan rencana relokasi permukiman terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Februari 2023/Humas KPK/kpk.go.id
Suasana pelaksanaan rapat koordinasi dan pembahasan rencana relokasi permukiman terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Februari 2023/Humas KPK/kpk.go.id /


GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk mendukung penyelesaian proyek pembangunan hunian baru bagi warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terdampak bencana tahun 2020. Namun, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi korupsi di kemudian hari.

Yudhiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah 2, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi dan pembahasan rencana relokasi permukiman terdampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 16 Februari 2023. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso.

Yudhiawan mengatakan masih banyak tantangan yang perlu dibenahi untuk merehabilitasi wilayah dan masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak tahun 2020, salah satunya adalah perlunya merelokasi masyarakat yang rumah atau permukimannya rusak ke tempat hunian baru agar dapat memiliki tempat tinggal.

Baca Juga: Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Konsumsi yang Benar, Simak Penjelasannya Berikut Ini

“Di Lebak ada PR, pemindahan pengungsian. Tapi masih belum rampung, sehingga kita akan mendukung dan memfasilitasi percepatan relokasi tersebut supaya cepat selesai dan siap huni,” kata Yudhiawan, Kata Yudhiawan.

Pada saat yang sama, Yudhiawan juga memperingatkan bahwa proyek pemukiman kembali, yang kini telah memasuki tahun ketiga, jangan sampai menjadi celah baru bagi tindak pidana korupsi:

"Kami tidak ingin program ini menjadi sia-sia dan akhirnya terbengkalai. Ada banyak kasus di mana uangnya habis dan hasilnya tidak ada lagi. Bahkan, uang tersebut hilang dan menjadi kerugian bagi negara," kata Yudhiawan.

Untuk itu, pihaknya akan mendukung permintaan Pemerintah Kabupaten Lebak agar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). mempercepat izin penggunaan lahan bagi warga terdampak bencana. Hingga saat ini, dua dari lima kecamatan yang direlokasi (Maja, Curugbitung, Sajira, Cipanas, dan Lebakgedong) masih belum dibangun dan diselesaikan.

Kecamatan Cipanas telah merelokasi 94 keluarga dengan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara kecamatan Lebakgedong yang paling parah terkena dampak akan merelokasi 219 keluarga dengan bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengatakan bahwa untuk kedua kecamatan tersebut, beberapa langkah awal saat ini sudah selesai dilakukan, termasuk pembangunan unit rumah instan sederhana sehat (risha) hingga pematangan lahan untuk hunian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 18 Februari 2023: Akan Menjadi Hari yang Aneh Untukmu

"Banjir ini merupakan bencana terbesar di Kabupaten Lebak. Banyak sekali kerusakan yang terjadi, jembatan hanyut, sekolah hancur, dan lain-lain, namun 378 rumah masih dalam proses. Pada dasarnya, kami akan terus meningkatkan kinerja kami," kata Iti Octavia.

Pemerintah Kabupaten Lebak saat ini menghadapi sejumlah tantangan dalam proses relokasi pemukiman yang terkena dampak bencana, yang diakui telah mengakibatkan pekerjaan tersebut belum selesai hingga saat ini. Tantangan tersebut antara lain kendala infrastruktur dan perlunya kajian mendalam untuk merencanakan pengembangan lebih lanjut.

"Dalam kasus Kecamatan Cipanas, pengembangan kawasan permukiman masih terkendala oleh infrastruktur pendukung (akses jalan, kematangan, tanggul), oleh karena itu Pemda Lebak telah mengajukan proposal kepada BNPB untuk mengelola infrastruktur yang diharapkan," jelas Budi Santoso, Sekretaris Daerah Lebak.

Dalam kasus Kecamatan Lebakgedong, sejauh ini proses administrasinya sendiri sudah tercantum dalam proposal pengajuan dan peninjauan lapangan BNPB, kata Budi.

"Sebenarnya pada saat pengajuan melalui proposal BNPB ini, kami belum melakukan pengkajian secara detail mengenai kondisi teknisnya, sehingga ada kemungkinan jumlah anggaran akan bertambah. Namun, jika sudah ada detail engineering design dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait, BNPB akan mengundang pihak Pemkab Lebak." Ia mengatakan, "Saat ini, analisis mengenai dampak lingkungan dari proyek tersebut diharapkan sudah selesai.

Baca Juga: 17 Tempat Streaming Film Legal Sub Indo Terbaru 2023 Selain di Website Rebahin, Lk21, Indoxxi Full HD

Sebagai informasi, bencana alam banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020 lalu, yang disebabkan oleh meluapnya Sungai Siberang dan Sungai Cidurian. Akibatnya, 46 titik di enam kecamatan yang meliputi 30 desa di dalam dan sekitar Kabupaten Lebak terdampak.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 360/Kep.174-BPBD/2020 tentang penetapan penerima dana pendamping sambil menunggu penetapan penerima bantuan untuk rekonstruksi dan/atau perbaikan rumah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, sebagian rumah warga telah direlokasi dan dipastikan sebanyak 378 unit rumah telah direlokasi.

Sementara itu, warga yang belum direlokasi akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Warga juga akan menerima dana sewa rumah sebesar Rp 500.000 per bulan untuk jangka waktu enam bulan hingga hunian tetap selesai dibangun ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x