Majelis Hakim Salah Terapkan Hukum, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Terhadap Terbit Rencana Perangin Angin

- 21 Februari 2023, 17:59 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


Kedua terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman kedua terdakwa.


Majelis Hakim mengurangi hukuman terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Iskandar Perangin Angin dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara.


Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT tertanggal 14 Februari 2023.

 


"Kami berharap majelis kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tuntutan," kata Ali.

Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Tajwid Cinta Episode 100, 21 Februari 2023: Butik Syifa Diserang

 
Ali juga menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti berupa uang yang harus dirampas untuk negara berdasarkan fakta hukum, namun tidak disebutkan berapa jumlah uang tersebut ***

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x