Kedua terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman kedua terdakwa.
Majelis Hakim mengurangi hukuman terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Iskandar Perangin Angin dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT tertanggal 14 Februari 2023.
"Kami berharap majelis kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh alasan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan tuntutan," kata Ali.
Baca Juga: Wisata Alam Wayang Windu Panenjoan Bandung, Instagramable Bak Surga Tersembunyi di Balik Awan
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Sinetron Tajwid Cinta Episode 100, 21 Februari 2023: Butik Syifa Diserang
Ali juga menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti berupa uang yang harus dirampas untuk negara berdasarkan fakta hukum, namun tidak disebutkan berapa jumlah uang tersebut ***